Sistem Informasi & Pendaftaran Kunjungan Tatap Muka Lapas Kelas IIA Subang
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia — Memberikan kepastian jadwal, kenyamanan keluarga warga binaan, serta pelayanan kunjungan yang transparan, humanis, aman, dan akuntabel.
Status Kuota Kunjungan Hari Ini & Besok
Kamis, 5 November 2026 — Kunjungan tatap muka Narapidana
Jumat, 6 November 2026 — Tidak ada kunjungan tatap muka. Kuota di bawah untuk penitipan barang.
Layanan Pendaftaran & Kunjungan 100% GRATIS
Tidak dipungut biaya sepeser pun. Komitmen Zona Integritas Lapas Kelas IIA Subang: Zero Pungli, Zero Halinar (HP, Pungli, & Narkoba). Laporkan segala bentuk pemerasan melalui Unit Pengaduan Masyarakat resmi.
4 Langkah Mudah Melakukan Kunjungan
Proses pendaftaran mandiri cepat tanpa perlu antre panjang di ruang tunggu pendaftaran manual loket lapas.
Isi Form & Verifikasi WBP
Isi data pengunjung utama dan rombongan (maks. 5 orang), cari WBP berdasarkan nama lengkap dan bin/binti, lalu unggah foto identitas.
Pilih Jadwal & Sesi
Kalender hanya menampilkan hari sesuai kategori WBP (Narapidana atau Tahanan) atau setiap hari untuk penitipan barang. Pilih sesi yang kuotanya masih tersedia.
Dapatkan Kode Booking Resmi
Kode booking langsung terbit setelah formulir dikirim. Cetak bukti ukuran A5 atau simpan sebagai PDF.
Tunjukkan KTP Asli & Kode Booking di Petugas Loket
Hadir 15 menit sebelum sesi di Lapas Subang, verifikasi Kode Booking dan KTP asli kepada petugas loket, lalu ikuti pemeriksaan badan & barang.
Ketentuan & Syarat Kunjungan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Lapas Kelas IIA Subang- check_circle Kartu Identitas Resmi: Pengunjung dewasa wajib membawa KTP Elektronik asli / KK asli / Surat Izin Penahanan sah dari instansi berwenang.
- check_circle Batas Jumlah Pengunjung: Maksimal 5 orang per rombongan (termasuk anak-anak dan balita) demi kenyamanan dan kapasitas aula.
- check_circle Tata Busana Sopan: Wajib mengenakan pakaian rapi, kemeja/kaos berkerah, celana panjang sopan. Dilarang celana pendek, pakaian transparan, atau sandal jepit.
- check_circle Waktu Kedatangan: Hadir selambatnya 15 menit sebelum sesi kunjungan dimulai untuk proses cetak kartu tanda pengenal tamu lapas.
Larangan Tegas di Dalam Lapas
Sanksi Pidana Sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang PemasyarakatanSegala bentuk pelanggaran larangan di atas akan berakibat pencabutan hak kunjungan selama 6 bulan berturut-turut bagi Warga Binaan terkait.
Ruang Tunggu Terpadu & Kiosk Antrean Kunjungan
Lapas Kelas IIA Subang (Kantor Wilayah Jawa Barat)
Beralamat di Jl. Veteran No. 1, Pasirkareumbi, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211. Aksesibilitas mudah dijangkau kendaraan umum dan pribadi dengan area parkir terpisah yang luas dan diawasi kamera CCTV 24 jam.